Kamis, 28 Agustus 2014

EDISI PERDANA HAI NURSE

PPNI Komisariat RSCM mempersembahkan Edisi Perdana Buletin Hai Nurse!. Buletin ini adalah mimpi yang terwujud. Setelah hampir beberapa tahun lamanya keinginan memiliki media komunikasi dan informasi antar perawat RSCM akhirnya terjawab sudah. Edisi perdana ini diterbitkan dalam peringatan Nurses Day 2014 di RSCM yang diselenggarakan pada 14 Juni 2014.

PPNI Komisariat RSCM menerbitkan Hai Nurse! sebagai upaya menampung letupan letupan energi dan empati yang mampu mendukung pengembangan komunikasi, keilmuan dan praktik, khususnya di dunia keperawatan.

Khusus Edisi Perdana Hai Nurse!, buletin ini dirancang dengan rubrik rubrik yang bersifat independen tanpa terikat tema, namun tentunya dengan mempertimbangkan perkembangan dunia keperawatan saat ini. Kedepannya Buletin Hai Nurse! akan kami terbitkan setiap 6 bulan dengan tema tema yang terbaru di dunia keperawatan.

Bagi sejawat yang ingin memilikinya atau ingin berpertisipasi dalam Buletin Hai Nurse (berupa artikel, sponsorship dll), silahkan menghubungi seksi Humas PPNI Komisariat RSCM (Bu Rasdiana Zega/ 0213142380). Atau bisa mendownload melalui link berikut: Hai Nurse!

Selamat membaca!!

Minggu, 16 Maret 2014

40 Tahun PPNI Merawat Bangsa: Nursing the Nation

Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) lahir pada tanggal 17 Maret 1974. Kebulatan tekad spirit yang sama dicetuskan oleh perintis perawat bahwa tenaga keperawatan harus berada pada wadah/organisasi profesi perawat Indonesia. Pada masa itu sebelum tahun 1974 organisasi perawat di Indonesia sudah berkembang pesat sesuai dengan zamannya, sejak zaman penjajahan perawat Indonesia sudah ada seiring dengan adanya Rumah Sakit, yaitu:  Residen Vpabst (1819) dibatavia saat itu berubah menjadi Stadsverband (1919) dan berubah menjadi CBZ (Central Burgerlijke Zieken Inrichting) di daerah Salemba yang saat ini menjadi RSCM. Saat itu perawat sudah memiliki perkumpulan-perkumpulan sebagai wadah organisasi perawat dan dapat menjalankan pergerakan dalam  menentukan martabat profesi perawat. Ketika itu terdapat beberapa organisasi diantaranya; Perkumpulan Kaum Verpleger fster Indonesia (PKVI), Persatuan Djuru Kesehatan Indonesia (PDKI), Persatuan Perawat Indonesia (PPI), Ikatan Perawat Indonesia (IPI).

Organisasi-organisasi perawat saat itu mengadakan pertemuan yang diantaranya dihadiri oleh IPI, PPI dam PDKI dan diantaranya yang hadir adalah Ojo Radiat, HB. Barnas dan Drs. Maskoed Soerjasumantri sebagai pimpinan sidang dan sepakat untuk melakukan "fusi" organisasi dan menyatukan diri dalam satu wadah organisasi yang saat itu masih bernama Persatuan Perawat Nasional. Pengabungan atau fusi organisasi perawat tersebut dilakukan di Ruang Demontration Jl. Prof Eykman Bandung No.34 Bandung Jawa Barat, sejak saat itu Tanggal 17 Maret 1974 disetujui dan dilakukan pernyataan bersama terbentuknya Persatuan Perawat Nasional Indonesia, serta membentuk suatu kepanitian untuk mempersiapkan Kongres Pertama yang dilangsungkan pada tahun 1976.


Namun sayangnya dari awal berdirinya sampai dengan sekarang eksistensi PPNI atau bahkan Profesi Keperawatan, belum diakui sepenuhnya, baik oleh profesi keseahatan lain, oleh masyarakat bahkan oleh anggota profesinya sendiri "Perawat". Hal ini menjadi tantangan bagi kita Para Perawat, khususnya para pengurus untuk meningkatkan eksistensi PPNI. Salah satu yang saat ini terus diperjuangkan adalah Pengesahan RUU Keperawatan menjadi Undang Undang Keperawatan. Diharapkan melalui Undang undang keperawatan Eksistensi perawat sebagai profesi yang mandiri dan profesional dapat diakui oleh masyarakat.

Dalam usianya yang tergolong usia produktif, PPNI telah tumbuh untuk menjadi organisasi yang mandiri. PPNI saat ini berproses pada kematangan organisasi dan mempersiapkan anggotanya dalam berperan nyata pada masyarakat dengan memperkecil kesenjangan dalam pelayanan kesehatan, mempermudah masyarakat dalam mendapatkan akses pelayanan kesehatan, serta mendapatkan kesamaan pelayanan yang berkualitas (closing the gap; increasing acces and equity). dan selanjutnya PPNI bersama anggotanya akan besama mengkawal profesi keperawatan Indonesia pada arah yang benar, sehingga profesi keperawatan dapat mandiri dan bermartabat dan bersaing secara Nasional dan International. 

Selamat Ulang Tahun PPNI yang ke 40....Together We Will Together We Can..

Salam Nursing the Nation!!!!

Sumber: http://www.inna-ppni.or.id/index.php/tentang-kami (dengan penyesuaian)

Selasa, 11 Maret 2014

PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR ISIAN DATA ANGGOTA PPNI KOMISARIAT RSCM

Nomor formulir. Ditulis berdasarkan kode wilayah dan no urut pendaftar.
            Contoh: ditulis A – 001 (kode wilayah  - no.urut pendaftar). Ditulis tangan.
Nomor Anggota diisi oleh PPNI Pusat setelah dilakukan pengumpulan data ke PPNI Pusat.

1.     Nama lengkap : penulisan dengan huruf Kapital. Boleh menggunakan spasi untuk pemenggalan. Tidak menggunakan titik (.) maupun koma (,). Singkatan nama tidak diperkenankan. Tanpa gelar.
2.     No. KTP : sesuai dengan NIK di KTP.
3.     Tempat Lahir : dituliskan Kabupaten atau Kota Madya tempat lahir sesuai Akta Kelahiran.
4.     Tanggal Lahir : dituliskan 2 digit tanggal (01 s.d. 31) ; dua digit bulan (01 s.d. 12) ; 4 digit tahun kelahiran sesuai dengan KTP.
5.     Jenis Kelamin : hanya diisi satu digit angka sesuai opsi ( 1 atau 2 ).
6.     Agama : hanya diisi satu digit angka sesuai opsi ( 1 s.d. 6 ).
7.     Status Perkawinan : hanya diisi satu digit angka sesuai opsi ( 1 s.d. 5 ).
8.     Alamat Rumah : diisi sesuai KTP. Boleh menggunakan spasi, titik (.), koma (,), garis (- , /), serta pemakaian angka. Sesuai petunjuk pada form.
9.     Alamat korespondensi :sesuai domisili sekarang. Jika sama dg KTP, boleh tidak diisi.
10.  Nomor Telepon : diisi dari kotak paling depan. Abaikan sisa kotak kosong jika ada.

Data identitas member SIMK :
Harus diisi email. Penggunaannya Silahkan menghubungi sekretaris atau ketua PPNI komisariat.

DATA IDENTITAS PROFESI
A.    Data Pendidikan
1.     Ijazah Terakhir : hanya diisi satu digit angka sesuai opsi ( 1 s.d. 6 ).
2.     Nomor Ijazah : diisi dari kotak/ kolom isian terdepan, abaikan jika ada kolom lebih. Untuk ijazah D3 ditulis nomor sebelah kanan atas ijazah.
3.     Tanggal Ijazah : dituliskan 2 digit tanggal (01 s.d. 31) ; dua digit bulan (01 s.d. 12) ; 4 digit tahun kelahiran sesuai dengan dikeluarkan atau ditandatanganinya Ijazah.
4.     Nama Institusi Pendidikan : diisi sesuai nama lembaga yang mengeluarkan Ijazah.

B.    Data Pekerjaan
1.     Apakah anda sudah bekerja : hanya diisi satu digit angka sesuai opsi ( 1 atau 2 ).
2.     Nama Tempat Bekerja : petunjuk pada form sudah jelas. Diusahakan tanpa singkatan.
Telepon kantor ditambah dengan nomer ekstension (siemen) ruangan.
3.     Status Kepegawaian : hanya diisi satu digit angka sesuai opsi ( 1 s.d. 3 ). Untuk opsi lain-lain dituliskan pula statusnya (misal : tenaga kontrak atau magang tidak tetap).
4.     Praktik dan SIP/STR : diisi sesuai dengan yang tertera pada SIP / STR dan SIPP.

C.    Data Koperasi dan Save Nurse (TIDAK WAJIB)
1.     hanya diisi satu digit angka sesuai opsi ( 1 atau 2 ). Koperasi yang dimaksud adalah koperasi di bawah naungan PPNI. Untuk informasi lebih lanjut pada sekretariat komisariat atau PPNI DKI.
2.     hanya diisi satu digit angka sesuai opsi ( 1 atau 2 ). Save Nurse adalah program PPNI Pusat, informasi informasi lebih lanjut pada sekretariat komisariat atau PPNI DKI.

D.    Data Pelatihan / Kursus
1.     Pelatihan diisi sesuai yang diikuti (dari tahun 2000). Petunjuk  pada form sudah jelas. Isilah mulai kolom terdepan dan abaikan sisa kolom yang tersedia.
2.     Keahlian : diisi berdasarkan kompetensi yang dimiliki.

-. Diisi oleh perawat lulusan luar negeri : petunjuk pengisian pada form sudah jelas. informasi lebih lanjut hubungi sekretariat komisariat atau PPNI DKI.

-. Biaya : diisi sesuai dengan bukti penyetoran.

-. Foto : berwarna, ukuran 4x6, latar belakang merah.

-. Tanda tangan : tulis nama lengkap (dapat disingkat, disesuaikan tempat yang tersedia) dan tanda tangan Asli sesuai dengan KTP. singkatan  Gelar ditulis di depan dan belakang nama.


Surat Tanda Bukti Registrasi Anggota PPNI

Nomer surat : diisi oleh petugas/ pengurus PPNI sesuai dengan nomor formulir
Tanda tangan : ditambah dengan tanda tangan atau paraf serta cap dari Pengurus PPNI atau petugas yang menerima formulir.

Pengumpulan formulir terakhir akhir bulan maret 2014.

klik DISINI untuk mendownload artikel ini

Senin, 17 Februari 2014

Pembagian Wilayah Kerja Pengurus PPNI Komisariat RSCM



Berikut kami sampaikan pembagian wilayah kerja pengurus PPNI Komisariat RSCM:

SEKSI ORGANISASI DAN HUKUM (Kode A)
IGD, URJT (termasuk geriatri, PKG adityawarman, thalasemi).

SEKSI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN (Kode B)
Non Ruang Rawat (PESC, radiologi, radioterapi, SDM, diklat, PPIRS, klinik raden saleh, PKRS)

SEKSI KESEJAHTERAAN (Kode C)
Ruang Rawat Psikiatri, PTK, BCH, Gd. A.

SEKSI PELAYANAN KEPERAWATAN (Kode D)
CMU 1 (termasuk HD, ICCU), CMU 3, Kencana

SEKSI PENGEMBANGAN KERJASAMA DAN HUMAS (Kode E)
IBP, ICU, Kirana, ODC.


Pembagian wilayah ini diharapkan dapat memudahkan untuk alur komunikasi dan penyebaran informasi dari Pengurus ke Anggota ataupun sebaliknya. Pembagian wilayah ini pula berlaku dalam proses registrasi anggota dan administrasi iuran anggota PPNI Komisariat RSCM. Apabila ada ruangan atau unit kerja yang belum masuk kedalam daftar tersebut silahkan menghubungi Bag. Kesekretariatan PPNI Komisariat RSCM di Gedung CMU 1 lantai 5 (Telp. 021 33333157/ 087788727635). Untuk kontak setiap seksi dapat dilihat disini.

Demikian pemberitahuan kami.
Terima kasih

Selasa, 11 Februari 2014

ALUR PERMOHONAN SURAT REKOMENDASI PPNI

Sehubungan dengan banyaknya permintaan surat rekomendasi PPNI untuk persyaratan TKHI/PPIH, berikut kami sampaikan persyaratan dan alur  pembuatan surat rekomendasi.
Syarat Permohonan
1. Mengajukan surat pemrohonan pembuatan surat rekomendasi
2. Sudah terdaftar menjadi Anggota PPNI (untuk alur registrasi silahkan lihat disini)
2. Menunjukkan bukti pendaftaran sebagai Anggota PPNI
3. Sudah membayar iuran anggota 
  • Untuk Perawat Baru RSCM membayar sesuai bulan mulai bekerja di RSCM
  • Sedangkan untuk Perawat lama yang bertugas dari sebelum tahun 2013 diharuskan membayar mulai tahun 2012 dan seterusnya.
Alur Permohonan

  

Bagi rekan sejawat yang sudah pernah membuat surat rekomendasi sebelumnya dapat menunjukkan surat rekomendasi tahun sebelumnya sebagai bukti bayar iuran tahun 2012 dan 2013 serta biaya registrasi anggota.

Alur ini berlaku per 17 Februari 2014

Demikian informasi kami, semoga niatan kita menjadi TKHI/PPIH dapat terlaksana dan mendapatkan ibadah haji yang mabrur. Aamiin

Senin, 10 Februari 2014

Alur Registrasi Anggota PPNI di Komisariat RSCM


*Daftar Kontak Pengurus Komisariat PPNI RSCM 2013-2018


Ketua                                 : Hendra Firmansyah (PJT) 081282914792
Sekretaris                          : Yudi Elyas (PJT) 081316006831
Wakil Sekretaris                : Kartini (ULB) 08129473205
Bendahara                          : Eka Widiati (BCH) 08567946362
Wakil     Bendahara          : Nining Caswini (Perina) 081389288945

Seksi Organisasi dan Hukum :
Ketua: Noily Caesariyadi Pohan, AMK, SH  (IGD) 081314001782
Anggota: Yurnawati (Ged. A), Ani Fersari (URJT), Depi Noprita (ESWL)
Seksi Pendidikan dan Pelatihan :
Ketua: Elis Puji Utami (Bidper)  08128402160
Anggota: Mustaqimah (IKA), Windawati (Gedung A), Suwandi (URJT)
Seksi Kesejahteraan
Ketua: Finny Lefieta (Kencana) 081563634344
Anggota: Afif Solehudin (Kencana), Adik Hidayat (Gedung A), Gortap Sitohang (PPIRS)
Seksi Pelayanan Keperawatan:
Ketua: Endang Sudjiati (Kencana) 081514275267
Anggota: Tirta Pratama (IGD), Yuni Azizah (PJT), Yunisar Gultom(gedung A)
Seksi Pengembangan Kerjasama dan Humas:
Ketua: Rasdiana Zega (Bidper) 085774545953
Anggota: Cahyo Wibisono (Gedung A), Neni Widianingsih (PJT), Siti Hasanah (IBP)


** Besaran Iuran Anggota
Iuran Anggota Rp. 10.000 perbulan
Biaya Registrasi (Kartu Anggota) Rp. 25.000
Untuk Perawat Baru RSCM membayar sesuai bulan mulai bekerja di RSCM
Sedangkan untuk Perawat lama yang bertugas dari sebelum tahun 2013 diharuskan membayar mulai tahun 2012 dan seterusnya.

Alur ini mulai berlaku per 17 Februarui 2014