FREQUENTLY ASKED QUESTIONS



1. Q : Apakah untungnya membayar iuran PPNI ?
    A : keuntungan membayar iuran :

  • Mendapatkan STR sebagai syarat utama terpenuhinya kewenangan untuk melaksanakan praktik keperawatan (pengakuan kompetensi profesi)
  • Mendapatkan surat rekomendasi profesi untuk pendaftaran TKHI
  • Agar program kerja PPNI Pusat dan PPNI komisariat dapat berjalan
  • Mendapatkan angka kredit untuk kenaikan pangkat (bagi Perawat PNS)

2. Q : Berapa iuran PPNI ?
    A : Iuran PPNI per tahun 2016 adalah Rp 260.000/Tahun, ditambah biaya registrasi Rp. 100.000


3. Q : Mulai tahun berapa membayar iuran PPNI ?
    A : berdasarkan data pembayaran PPNI Komisariat RSCM ke PPNI pusat, 

         yang sudah dibayarkan adalah iuran s.d 2011, sehingga anggota PPNI 
         di komisariat RSCM wajib membayar mulai dari tahun 2012, namun 
         bagi perawat yg bekerja di RSCM setelah tahun 2012, maka wajib 
         membayar iuran sesuai dengan waktu masuknya (kontraknya)

4. Q : Apa konsekuensi bila tidak membayar iuran PPNI ?
    A : Konsekuensi bila tidak membayar :

  • Dicabut keanggotaan sebagai anggota PPNI
  • Tidak dapat membuat/memperpanjang STR
  • Tidak dapat surat rekomendasi profesi
  • Tidak dapat menjadi nara sumber/ pembicara kegiatan ilmiah keperawatan
  • Dapat menghambat kelancaran program kerja yang sudah dicanangkan

5. Q : Mengapa selama ini PPNI seperti tidak ada kerjanya ?

    A : saat ini banyak hal yang terkait dengan keberadaan PPNI yang sedang 
         ditata ulang demi eksistensi PPNI yang lebih baik lagi, tetap semangat dalam
         mendukung PPNI......

6. Q : Bagaimana cara mengetahui kegiatan yang sudah dilakukan PPNI ? 

    A : dapat mengakses Blog dan facebook PPNI Komisariat RSCM atau follow twitter @ppnirscm

6 komentar:

  1. apa persyaratannya bila ingin menjadi anggta PPNI?

    BalasHapus
  2. apa persyaratannya bila ingin menjadi anggta PPNI?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Persyaratan untuk menjadi Anggota Biasa PPNI sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 (AD/ART PPNI)
      huruf a meliputi:
      a. Warga Negara Indonesia;
      b. memiliki ijazah pendidikan tinggi Keperawatan,baik di dalam maupun di Iuar negeri yang diakui oleh Pemerintah sesuai dengan ketejntuan peraturan Perundang-undangan; atau memiliki ijazah pendidikan SPK atau SPR dalam jangka waktu selambatlambatnya tahun 2O20
      c. menyatakan diri untuk menjadi anggota PPNI melalui proses pendaftaran anggota pada Pengurus Kab/Kota atau Komisariat;
      d. mengisi dan menandatangani surat persetujuan bersedia mengikuti dan mentaati Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPNI dan Kode Etik Keperawatan Indonesia; dan
      e. bersedia aktif mengikuti kegiatan organisasi yang dilaksanakan PpNI dan atau Ikatan dan atau Himpunan di bawah PPNI.

      Hapus
  3. Sya menananyakan informasi dimana alamat ppni pusat dan no telp nya ya? Karna web yg d buat ppni no telp nya semua tidak bisa di hubungi. Mungkin ppni rscm mengetahui info tsb. Trm ksh

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kegiatan operasional administrasi DPP PPNI akan dilaksanakan di kantor yang baru sejak 15 Oktober 2015. Adapun alamat kantor yang baru:

      Wisma PPNI
      Jl. Lenteng Agung Raya No. 64 RT 006 RW 08
      Kec. Jagakarsa
      Jakarta Selatan, 12620
      Indonesia
      Telp: (021) 2271 0272
      email: dppppni@gmail.com (tetap)

      Hal-hal yang berkaitan dengan segala surat menyurat dan lain sebagainya dapat ditujukan/dikirimkan ke alamat kantor sekretariat yang baru.

      Hapus
  4. Dear PPNI RSCM
    mohon infonya apakah anggota PPNI RSCM sudah langsung dapat mengakses SIMK PPNI pusat atau harus registrasi lagi?? karena pada login harus mempunyai nama pengguna dan password

    terimakasih

    BalasHapus