Selasa, 03 April 2018

Pengajuan Perpanjangan STR bagi lulusan SPK (MANUAL)

Sehubungan dengan masih adanya lulusan SPK yang belum melanjutkan ke pendidikan D3 Keperawatan dan masa berlaku STR sudah habis, berikut kami sampaikan beberapa hal penting terkait hal tersebut:
  1. Sesuai Undang Undang No 38 tahun 2014 tentang Keperawatan, Lulusan SPK akan tetap diakui sebagai Perawat s.d. tahun 2019 (informasi lebih lengkap konsekuensi setelah tahun 2019, menunggu edaran dari pihak yang berwenang)
  2. Bagi Perawat RSCM Lulusan SPK yang belum memiliki ijazah D3 Keperawatan, dan masih ditugaskan sebagai perawat, harus tetap mengurus perpanjangan STR
  3. Proses Perpanjangan dilakukan secara MANUAL melalui DPK PPNI RSCM

Berikut adalah alur dan kelengkapan berkas pengajuan perpanjangan STR secara Manual:
  1. Pemohon mendownload formulir Laporan Evaluasi Diri (download formulir DISINI)
  2. Pemohon mendownload Surat Permohonan Verifikasi SKP (download surat DISINI)
  3. Pemohon mengisi Laporan Evaluasi Diri dan Surat Pemrohonan Verifikasi
  4. Pemohon melakukan pembayaran surat rekomendasi PPNI dan biaya perpanjangan STR
  5. Pemohon melengkapi berkas dan mengirimkan berkas dengan Amplop Cokelat ukuran F4 yang dimasukkan kedalam Map Merah ke DPK PPNI RSCM
  6. DPK PPNI RSCM memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan verifikasi capaian SKP 
  7. Berkas yang sudah diverifikasi dikirimkan ke DPD PPNI Jakarta Pusat untuk diajukan rekomendasi ke DPW untuk kemudian dikirimkan ke MTKP
  8. Pemohon menunggu informasi penerbitan STR dari DPK PPNI RSCM.

Berikut adalah berkas pengajuan perpanjangan STR Manual
  1. Formulir Laporan Evaluasi Diri yang sudah diisi dengan benar 
  2. Formulir Permohonan Verifikasi SKP yang sudah diisi dengan benar
  3. Fotocopy KTA PPNI yang sah (atau surat keterangan pengurusan KTA dari DPK PPNI RSCM)
  4. Fotocopy ijazah yang dilegalisir
  5. STR yang ASLI
  6. Foto Background merah 4x6 3 lembar.
  7. Bukti setor biaya rekomendasi perpanjangan STR, sebesar Rp. 25.000,-(Dua puluh lima ribu rupiah) ke rekening Bank Mandiri nomor 006-00-0019666-1 a.n Persatuan Perawat Nasional Indonesia DKI Jakarta 
  8. Bukti setor Biaya Perpanjangan STR melalui teller BRI sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ke rekening BRI nomor 0193.01.001868.30.7 a.n. BNP182 PUSTANSERDIK BERKELANJUTAN
  9. Bukti Setor Iuran PPNI (2012-2017)
  10. Formulir Ceklist Kelengkapan Berkas (download disini)
  11. Bukti capaian SKP: Sertifikat Kegiatan ilmiah, Surat tugas bakti sosial dan lainnya (ASLI) dimasukkan ke dalam amplop cokelat besar
  12. Fotocopy surat keterangan berpraktik perawat (Surat tugas atau surat keterangan bekerja di RSCM yang dapat dimintakan secara kolektif ke Bagian SDM RSCM)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar