- Pemohon sudah terdaftar sebagai anggota PPNI RSCM, dibuktikan dengan surat tanda regisrasi dari pengurus PPNI RSCM
- Pemohon Sudah membayar biaya registrasi dan iuran s.d. Desember tahun 2015
- Penerbitan Surat Rekomendasi PPNI dilakukan oleh PPNI Jakarta Pusat.
- Pengurusan dapat dilakukan secara individu ataupun kolektif (oleh PPNI RSCM)
- Pengurusan Kolektif akan dilakukan 1 minggu sekali, setelah terkumpul minimal 5 orang pemohon
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi kesekretariatan PPNI RSCM di Kantor Bidang Keperawatan RSCM Gedung Administrasi lantai 5 (CP: Hendra Firmansyah) atau Kantor PJT RSCM Gedung CMU 1 Lantai 5 (CP: Yudi Elyas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar