Senin, 09 Februari 2015

ALUR PENGURUSAN SURAT REKOMENDASI PPNI

Sehubungan dengan banyaknya permintaan penerbitan Surat Rekomendasi PPNI untuk Registrasi SIK, STR dan Pendaftaran TKHI/PPIH, berikut kami sampaikan beberapa hal terkait pengurusannya:

  1. Pemohon sudah terdaftar sebagai anggota PPNI RSCM, dibuktikan dengan surat tanda regisrasi dari pengurus PPNI RSCM
  2. Pemohon Sudah membayar biaya registrasi dan iuran s.d. Desember tahun 2015
  3. Penerbitan Surat Rekomendasi PPNI dilakukan oleh PPNI Jakarta Pusat. 
  4. Pengurusan dapat dilakukan secara individu ataupun kolektif (oleh PPNI RSCM)
  5. Pengurusan Kolektif akan dilakukan 1 minggu sekali, setelah terkumpul minimal 5 orang pemohon

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi kesekretariatan PPNI RSCM di Kantor Bidang Keperawatan RSCM Gedung Administrasi lantai 5 (CP: Hendra Firmansyah) atau Kantor PJT RSCM Gedung CMU 1 Lantai 5 (CP: Yudi Elyas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar